THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

ID Hostinger

Hosting Gratis

About Me

Kamis, 29 Januari 2009

jangan merokok di tempat umum

AWAS! Jangan merokok di tempat umum seperti terminal, pusat perbelanjaan dan bandara. Jangan pula mengepulkan asap rokok di perkantoran, sarana pendidikan, dan tempat ibadah. Hindari juga merokok di angkutan umum. Hanya dengan sebatang rokok anda bisa dikenai denda sebesar Rp 50 juta atau paling tidak sanksi kurungan selama enam bulan.

PERINGATAN itu tidak sekadar main-main. Larangan merokok itu sebagaimana tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang pada hari Jumat (4/2) akan diketok palu. Artinya, sesegera mungkin Perda tersebut akan diberlakukan kepada seluruh warga yang berada di Jakarta.

"Larangan merokok ini mengacu dari Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2003 tentang Kesehatan," kata Ketua Tim Perumus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang juga Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Mukhayar, Selasa (1/2).

Mukhayar beralasan, asap rokok merupakan salah satu penyebab pencemaran udara di dalam ruangan. Salah satu dampaknya adalah terjadinya penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA). "Dengan larangan ini, setidaknya mampu mengurangi penyakit pernafasan itu," tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengatakan, meningkatnya pencemaran udara berdampak bagi kesehatan manusia di antaranya ISPA. "Yang pada akhirnya akan membebani biaya kesehatan dari masyarakat sendiri," jelas Sutiyoso.

Ketua II Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3) Ny Bob Nasution mengatakan, asap rokok yang dihirup orang (perokok pasif) memberikan dampak yang tidak kalah parah. Penyakit yang bisa ditimbulkan bagi perokok pasif antara lain adalah kanker paru-paru dan kanker rahim. "Memang pengaruh asap rokok tidak langsung dirasakan. Akan tetapi dampaknya memerlukan waktu yang lama," jelas Nasution.

DALAM Raperda Pengendalian Pencemaran Udara membahas mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara. Pencemaran udara yang disorot adalah yang terjadi dalam ruangan (in door) dan di luar ruangan.

Merokok adalah salah satu penyebab polusi indoor, sementara polusi yang dihasilkan di luar ruangan berasal dari kendaraan bermotor serta industri atau pabrik.

Larangan merokok tertuang dalam pasal 13 dari raperda tersebut. Dalam pasal itu disebutkan adanya larangan merokok di tempat umum, antara lain pusat perbelanjaan, bandara dan terminal.

Selain itu juga di tempat kerja, sarana pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah. Merokok juga dilarang di kendaraan umum darat, laut, dan udara.

Larangan merokok untuk angkutan umum darat hanya diberlakukan kepada bus kota, bus Transjakarta, bus sedang seperti Kopaja dan Metromini, bus kecil seperti mikrolet dan Koperasi Wahana Kalpika (KWK), serta kancil (pengganti bajaj). Sayangnya angkutan darat seperti kereta api, tidak masuk dalam pelarangan tersebut.

Mukhayar tidak bisa menjelaskan tidak dimaksukkannya kereta api dalam Raperda yang melarang merokok dalam angkutan darat.

Dalam pelaksanaannya, pengusaha atau pengelola gedung harus menyediakan tempat khusus bagi para perokok. Tidak hanya pengelola gedung, tetapi pemilik atau pengusaha angkutan umum wajib menyediakan ruangan khusus bagi para perokok.

Larangan merokok mendapat dukungan dari LM3. "Sepenuhnya kami mendukung upaya Pemprov dan DPRD DKI Jakarta untuk melarang merokok. Di luar negeri, orang yang merokok dikucilkan dari ruangan. Mereka harus merokok di tempat khusus atau tempat terbuka," uajar Nasution. LM3, kata Ny Nasution, bersedia membantu menyosialisasikan setelah Raperda tersebut diketuk.

AKAN tetapi, pengusaha angkutan Heri Roti memprotes Raperda tersebut. Bagi Roti, hal yang tidak bisa diterima adalah mengharuskan angkutan umum menyediakan tempat untuk penumpang yang merokok.

"Tempatnya mau ditaruh di mana? Hal yang tidak mungkin dilakukan oleh pemilik kendaraan," jelas Roti.

Ia bisa menerima kalau Perda itu hanya mengatur larangan merokok di dalam angkutan umum. "Yang penting ada yang mengawasi dan tindakan terhadap perokok harus jelas dan tegas," ujar Roti.

Lalu bagaimana dengan Kancil yang ruangannya sempit? "Bagaimana pula dengan mikrolet yang tidak memiliki ruangan yang luas. Ruangan untuk penumpang saja sangat terbatas," jelas Roti.

Sudah menjadi rahasia umum, kendaraan umum tidak bisa menyediakan tempat khusus bagi para perokok. Sederhana saja, karena angkutan umum tidak memiliki fasilitas yang memadai.

Seharusnya diingat, penumpang yang naik angkutan umum umumnya orang menengah ke bawah. Justru dari kalangan mereka lah banyak perokok.

MASALAH lain yang muncul, apakah semua pengelola gedung sudah siap menyediakan ruang khusus? Pemprov DKI pernah mengeluarkan aturan agar setiap gedung memiliki ruang untuk menyusui. Kenyataannya, tidak semua gedung yang menyediakannya.

Lantas bagaimana pula pengaturan ruangan, apakah setiap lantai harus memiliki satu ruangan khusus atau dalam satu gedung hanya satu ruangan khusus?

Tidak bisa dibayangkan kalau dalam satu gedung hanya satu ruangan khusus. Betapa repotnya para perokok untuk naik dan turun ke lantai yang disiapkan ruangan khusus.

"Itu memang belum di atur dalam Raperda. Hanya saja, masih ada peraturan dari Gubernur yang mendukung Raperda itu. paling tidak Perda Pencegahan Pencemaran udara ini menuju ideal," kata Mukhayar.

Lantas bagaimana juga dengan gedung-gedung yang disewakan. Mungkin ada yang berprinsip lebih memilih menyewakan satu ruangan, daripada untuk menyediakan ruangan khusus bagi perokok.

Pokoknya pengusaha, pengelola gedung, dan pengusaha angkutan harus menyediakan tempat khusus. "Kalau tidak, sesuai dengan aturan akan dikenakan denda Rp 50 juta atau kurungan," jelas Mukhayar.

Upaya untuk membersihkan udara dari polusi asap rokok, mestinya juga disertai dengan aturan yang tidak terlalu memberatkan. (PIN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar